Draf dokumen/surat tersebut di dalamnya mengatur tentang hubungan kerja diantara Perusahaan dan Karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda dapat men-download dan menggunakannya sebagai template surat-menyurat legal perusahaan anda, dan memodifikasinya (edit) sesuai dengan kebutuhan (untuk contoh, anda bisa download
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator aliansi serikat buruh, Dialog Sosial Sektoral (DSS), Emelia Yanti Siahaan mengungkapkan 51,6 persen buruh sudah mengalami pemotongan upah sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 terbit.Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik atau BPS yang dirilis pada 2022 lalu. "Tanpa Permenaker ini, pemotongan upah ini sudah terjadi bahkan sebelum pandemi Covid-19.
.